Komisi I Selesaikan Legislasi Kerja Sama Masalah Pidana dengan Vietnam
Seluruh fraksi di Komisi I DPR menyampaikan kesepakatan terhadap RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Indonesia dan Vietnam menjadi undang-undang. Produk legislasi ini melengkapi perjanjian ekstradisi yang sebelumnya telah disepakati.
"UU ini gunanya untuk mendukung upaya melakukan penyitaan aset, tukar menukar informasi dan data terkait koruptor yang melarikan diri ke Vietnam. Kita sudah punya perjanjian ekstaradisi, nah produk legeslasi yang kita sahkan kali ini akan melengkapi," kata Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais kepada wartawan usai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/15).
Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional ini menambahkan perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara dua negara diharapkan dapat membantu menuntaskan masalah korupsi dalam skala besar yang menggerogoti bangsa.
"Kami punya analogi, dengan undang-undang ini ibaratnya liang tikus tempat persembunyian koruptor sudah berhasil kita buka, dan menarik koruptor yang bersembunyi di sana akan menjadi lebih mudah," tekan dia.
Sementara itu bicara pada kesempatan yang sama anggota Komisi I dari Fraksi Gerindra Elnino Husen menyebut perjanjian kerja sama dalam bentuk undang-undang yang disahkan DPR, patut diperluas dengan negara lain. "Jadi koruptor dari Indonesia tidak lagi punya semacam suaka atau tempat perlindungan di manapun," tekan dia.
Pengambilan keputusan tingkat pertama dalam rapat pleno Komisi I turut dihadiri oleh Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly dan perwakilan Menteri Luar Negeri. Pengambilan keputusan tingkat kedua akan dilakukan dalam rapat paripurna terdekat sehingga RUU ini sah menjadi keputusan DPR. (iky) foto:Naefurodjie/parle/ray